PajakOnline.com—Wajib pajak yang memiliki utang pajak akan dilakukan penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Serangkaian tindakan penagihan akan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah lewat jatuh tempo pelunasan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak,” demikian kutipan Pasal 4 ayat (4) PMK 61/2023.
Utang pajak yang dimaksud meliputi jenis pajak pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penjualan (PPn), bea meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya, serta pajak karbon.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, serangkaian tindakan
penagihan pajak itu terdiri atas:
1. Penerbitan surat teguran.
2. Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus.
3. Penerbitan dan pemberitahuan surat paksa.
4. Pelaksanaan penyitaan.
5. Penjualan barang sitaan.
6. Pengusulan pencegahan, dan/atau
7. Pelaksanaan penyanderaan.
Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).
Sesuai Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak. Setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan. Surat paksa itu diberitahukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.
Apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
Bila lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.
Kemudian, jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.
Sesuai Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan. Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan.
