TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis dan Tahapan dalam Penagihan Pajak

Redaksi PajakOnline · 30 Jul 2023, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam prosedur penagihan pajak, penunggak pajak dapat disandera bahkan disita hartanya. Secara umum, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya.

Sementara itu, penanggung pajak adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Dasar hukum penagihan pajak ini tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Adapun jenis pajak dalam penagihan pajak, sebagai berikut:

1. Penagihan Pasif
Penagihan pajak pasif, DJP hanya akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Dalam penagihan pasif, fiskus hanya memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat utang pajak. Namun, jika dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP atau surat sejenis, wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka fiskus akan melakukan penagihan aktif.

2. Penagihan Aktif
Penagihan aktif ini merupakan kelanjutan dari penagihan pasif. dalam penagihan aktif, fiskus bersama juru sita Pajak berperan aktif dalam tindakan sita dan lelang.

3. Penagihan seketika dan sekaligus
Dalam penagihan seketika dan sekaligus ini merupakan penagihan pajak yang dilakukan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada wajib pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Penagihan pajak juga meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Tujuannya untuk mencegah terjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih. Jika saat dilakukan penagihan seketika dan sekaligus wajib pajak belum membayar, maka juru sita pajak akan menunggu hingga tanggal jatuh tempo.

Kemudian, terdapat juga beberapa tindakan atau langkah yang dilakukan juru sita pajak dalam melakukan penagihan pajak. Berikut ini tahapan-tahapannya:

1. Surat teguran
Surat teguran atau biasa disebut surat peringatan adalah surat yang diterbitkan untuk melaksanakan penagihan pajak. Jika dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo penanggung pajak atau wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka surat teguran ini akan sampai ke penanggung pajak. Tujuannya guna memberikan peringatan kepada penanggung pajak agar segera melunasi utang pajak sehingga tidak perlu lagi dilakukan penagihan secara paksa.

2. Surat paksa
Surat paksa merupakan surat yang akan diterbitkan jika 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran, si penanggung jawab pajak tidak melunasi pajaknya. Setelah diterimanya surat paksa, wajib pajak wajib melunasi pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam agar tidak ada tindakan pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan paksa badan (dengan catatan, diragukan itikad baiknya dan memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000). Penerbitan surat paksa ini dikenakan biaya senilai Rp25.000.

3. Surat sita
Surat sita merupakan surat yang diterbitkan jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, penanggung pajak belum membayarkan pajaknya. Penerbitan surat sita ini juga dikenakan biaya yakni Rp75.000. Biaya ini digunakan untuk pelaksanaan sita. Penyitaan ini tidak semata-mata bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan petugas menggunakan barang-barang tersebut sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya. Artinya, penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi pajaknya selama 14 hari terhitung dari penyitaan harta penanggung pajak. Namun, jika dalam 14 hari penanggung pajak belum membayarkan utang pajaknya, maka akan diterbitkan pengumuman lelang. Penyitaan ini dilakukan oleh juru sita pajak dengan disaksikan oleh 2 orang yang dianggap sudah dewasa sebagai saksi, berkewarganegaraan Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan dapat dipercaya.

4. Lelang
Terakhir ialah lelang. Lelang akan dilakukan jika dalam waktu 14 hari setelah diterbitkan pengumuman lelang, penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya.

Dasar penagihan pajak dibedakan berdasarkan jenis pajaknya. Berikut ini, dasar penagihan pajak yang perlu diketahui, antara lain:

1. Dasar penagihan pajak untuk PPh, PPN, dan PPnBM, serta bunga penagihan adalah:
- Surat Tagihan Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
- Surat Keputusan Pembetulan.
- Surat Keputusan Pemberatan.
- Putusan Banding.
- Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih hakrus dibayar bertambah.

2. Dasar penagihan pajak untuk PBB adalah:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
- Surat Ketetapan.
- Surat Tagihan Pajak.

Lebih lanjut, penagihan pajak dikatakan daluarsa jika telah melampaui batas waktu penagihan, yakni 5 tahun terhitung sejak penerbitan dasar penagihan pajak. Apabila penagihan pajak daluarsa, maka penagihan pajak tidak bisa lagi dilaksanakan karena hak untuk penagihan atas utang pajak tersebut dianggap gugur. (Azzahra Choirrun Nissa)