TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penanaman Modal Asing (PMA)

Redaksi PajakOnline · 16 Mar 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penanaman Modal Asing adalah investasi yang dilakukan oleh perusahaan atau individu satu negara untuk kepentingan bisnis yang berlokasi di negara lain. Umumnya, penanaman modal asing terjadi ketika investor mendirikan operasi bisnis asing atau mengakuisisi aset bisnis asing di perusahaan asing.

Sekarang dalam melakukan penanaman modal asing di Indonesia bisa mendaftar lewat online. untuk yang bisa mendapatkan investasi hanya untuk badan usaha yang bentuknya perseroan terbatas (PT). Aturan tentang penanaman modal asing, badan usaha dan badan hukum asing atau badan hukum Indonesia.

Modal asing diartikan sebagai modal yang dimiliki negara asing, perseroan warga negara asing, badan usaha dan badan hukum asing atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau semua modalnya dimiliki asing.

Mengenai asas penanaman modal itu meliputi akuntabilitas, berkelanjutan, kebersamaan, keterbukaan,kepastian hukum, kemandirian, berwawasan lingkungan, tidak membedakan asal negara, efisiensi berkeadilan dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Tujuan adanya penanaman modal ini diungkapkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No.25/2007 yaitu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan, pembangunan ekonomi, kemampuan daya saing dan mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil.

Di Indonesia agar bisa mendirikan PMA terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi investor. Di antaranya yaitu:

1. Akta pendirian perusahaan dan atau akta perubahannya
2. NPWP perusahaan
3. NIB
4. Akta jual beli, sertifikasi hak atas tanah atau perjanjian sewa menyewa terhadap tempat kedudukan perusahaan
5. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup
6. Bukti penerimaan LKPM periode terakhir lewat SPIPISE
7. Surat kuasa ketika pengajuan permohonan tidak dilakukan pimpinan perusahaan langsung

Jika syarat yang dibutuhkan telah terpenuhi artinya perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dalam kepentingan komersial. Di luar itu PMA juga berkewajiban melaporkan LKPM per trimester untuk BKPM.

Dalam mengajukan permohonan pendirian PMA dijalankan secara online lewat sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Kaitannya dengan pengajuan pendirian PMA ditentukan pada PP No.24 tahun 2018. Ada beberapa prosedur dalam permohonan pendirian PMA yang perlu diperhatikan yaitu:

1. Investor sudah mempunyai dokumen pendirian PT berbentuk, akta pendirian, surat KEMENKUMHAM untuk mengesahkan PT juga NPWP perusahaan

2. PM sudah memenuhi ketentuan modal yaitu bagi perusahaan usaha besar minimal mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000. Modal ini meliputi tanah dan bangunan juga hasil penjualan lebih dari lima puluh miliar rupiah

3. Sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha

4. Lokasi usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat

5. Wajib mempunyai perizinan lain yang berhubungan dengan sektor bisnis perusahaan pada instansi terkait (Ridho Rizqullah Zulkarnain)