PajakOnline.com—Penyidikan pajak merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan bukti permulaan. Bukti permulaan adalah keadaan, bukti atau benda yang memberi petunjuk adanya suatu tindak pidana perpajakan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 31 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyidikan pajak atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ialah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan DJP yang berwenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan yang bertugas untuk mencari dan mengumpulan bukti yang dapat membuat suatu tindak pidana perpajakan menjadi jelas dan pada akhirnya dapat ditemukan tersangkanya.
Dalam hal ini, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan/atau penahanan yang tidak hanya dilakukan dalam sengketa pidana umum tetapi juga dalam sengketa pidana pajak. Tujuan utama dari dilakukannya proses penyidikan adalah untuk menemukan bukti sekaligus tersangka yang melakukan tindak pidana dalam perpajakan.
Penangkapan dan/atau penahanan dalam sengketa pidana pajak tersebut merupakan salah satu rangkaian dari proses penindakan dan/atau pencegahan yang dilakukan oleh penyidik pajak dan ketentuannya telah tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampirannya dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
