TRENDING
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak untuk Asas Keadilan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak, menciptakan rasa keadilan (fairness) bagi seluruh wajib pajak. Pencantuman NIK tersebut memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan tracking karena semua aktivitas ekonomi masuk sistem administrasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, selama ini banyak ditemui pembelian produk yang tidak mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli. Dalam konteks pembelian oleh distributor kepada pabrik misalnya, kondisi tersebut membuat DJP tidak bisa melakukan pengecekan.

“Ada cerita, bayar di depan tapi setelah itu aktivitas berikutnya tidak ketahuan. Anggota saya (pegawai DJP) kadang susah tracking-nya. Padahal, setelah itu, muncul transaksi yang menimbulkan penghasilan di beberapa titik yang berbeda,” kata Suryo.

Dengan kewajiban pencantuman identitas, baik NIK atau NPWP, Suryo berharap semua aktivitas dapat terekam dan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan. Dengan demikian adil bagi seluruh wajib pajak.

“Ayo semuanya masuk ke dalam sistem. Walaupun kecil penghasilannya, (bayar) pajaknya juga kecil. NPWP mungkin belum tentu semuanya punya tapi paling tidak yang namanya identitas, masing-masing di dompetnya pasti punya KTP (kartu tanda penduduk),” kata Suryo.

Ketentuan pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak akan membuat beban pajak bisa ditanggung bersama-sama secara adil. Apalagi, ketentuan ini juga akan membuat kepatuhan wajib pajak meningkat.

“Ini cara kami membawa aktivitas ekonomi ini masuk ke dalam sistem. Tujuannya apa? Fairness. Semua orang seharusnya menanggung beban pajak yang proporsional,” kata Suryo.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN yang masuk dalam UU Cipta Kerja, mengatur faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.

Baca Juga: Perluas Basis Pajak, Ada NIK Pembeli dalam Faktur Pajak