TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pendapatan BPJS Kesehatan dari Pajak Rokok Menurun

Redaksi PajakOnline · 5 Jul 2023, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pendapatan BPJS Kesehatan dari kontribusi pajak rokok mengalami penurunan signifikan hingga 75% dibanding tahun lalu, di saat sumber pendapatan lainnya berhasil tumbuh. Penyebabnya karena kenaikan tarif cukai memicu penurunan konsumsi rokok.

"Penurunan kontribusi pajak rokok terhadap pendapatan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan dipengaruhi penurunan penerimaan daerah dari pajak rokok," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro, dikutip hari ini.

Penurunan penerimaan daerah disebabkan oleh menurunnya konsumsi rokok seiring penurunan produksi rokok sebagai dampak kenaikan tarif cukai rokok. Padahal, kenaikan cukai rokok 12% pada tahun lalu sebetulnya tidak setinggi tahun sebelumnya 12,5% maupun pada 2020 sebesar 23%.

Deni menyampaikan, penurunan konsumsi rokok tersebut mengindikasikan efektivitas dari kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, terutama dalam mengendalikan eksternalitas negatif dari rokok. Pemerintah menggunakan kebijakan cukai rokok untuk meneken prevalensi merokok, khususnya pada anak. Selain cukai rokok, pungutan lainnya yang dikenakan terhadap rokok yakni pajak rokok.

Sebagai informasi, jika cukai rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui penerbitan pita cukai, pajak rokok merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun bedanya, objek cukai rokok adalah hasil tembakau atau produk rokok tersebut, sedangkan objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Dengan demikian, semakin sedikit konsumsi rokok maka penerimaan pajak rokok oleh Pemda juga semakin kecil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128 tahun 2018 mewajibkan masing-masing pemerintah daerah menyisihkan 37,5% dari total penerimaan pajak rokok itu kepada BPJS Kesehatan. (Azzahra Choirrun Nissa)