TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerapan Tax Bracket di Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tax bracket atau lapisan penghasilan kena pajak. Istilah tax bracket ini terkait dengan sistem pajak progresif untuk merujuk pada lapisan penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif tertentu.

Tax bracket juga sering kali ditemukan dalam pemberitaan media massa terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Lapisan penghasilan kena pajak atau yang biasa disebut dengan tax bracket merupakan suatu rentang penghasilan yang akan dikenakan pajak dengan tarif tertentu.

Penerapan tax bracket di Indonesia sudah diatur di dalam Pasal 17 ayat (1) huruf 'a' Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terdapat 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif yang meningkat seiring bertambahnya penghasilan dengan ketentuan berlaku sebagai berikut;

1. Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta akan dikenakan tarif sebesar 5%.
2. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta akan dikenakan tarif sebesat 15%.
3. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta akan dikenakan tarif sebesar 25%.
4. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta akan dikenakan tarif sebesar 30%.

Untuk diketahui bersama penghasilan yang dimaksud dalam lapisan penghasilan kena pajak di sini yaitu penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Semakin besar penghasilan kena pajak maka semakin tinggi juga tarif pajaknya yang artinya bahwa mereka yang berpenghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif PPh yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan rendah. (Atania Salsabila)