PajakOnline.com—Tax bracket atau lapisan penghasilan kena pajak. Istilah tax bracket ini terkait dengan sistem pajak progresif untuk merujuk pada lapisan penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif tertentu.
Tax bracket juga sering kali ditemukan dalam pemberitaan media massa terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Lapisan penghasilan kena pajak atau yang biasa disebut dengan tax bracket merupakan suatu rentang penghasilan yang akan dikenakan pajak dengan tarif tertentu.
Penerapan tax bracket di Indonesia sudah diatur di dalam Pasal 17 ayat (1) huruf 'a' Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terdapat 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif yang meningkat seiring bertambahnya penghasilan dengan ketentuan berlaku sebagai berikut;
