PajakOnline.com—Umumnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang telah melakukan permohonan pembuatan NPWP dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Namun, apakah Anda tahu bahwa NPWP juga dapat diberikan DJP kepada debitur UMKM yang belum memiliki NPWP?
Hal tersebut dapat dikatakan sebagai penerbitan NPWP secara jabatan. kebijakan ini dilakukan pemerintah berkaitan pemberian subsidi bunga/margin atas kredit/pembiayaan yang dimiliki pengusaha UMKM.
