PajakOnline.com—Pemerintah melanjutkan pemberian insentif pajak berupa diskon pajak untuk pembelian kendaraan baru dan juga rumah baru. Insentif pajak tersebut berupa diskon PPnBM untuk kendaraan dan PPN untuk properti. Ada beberapa alasan yang mendasari pemerintah melanjutkan insentif pajak tersebut.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah melanjutkan insentif pajak berdasarkan hasil kajian karena insentif pajak mampu memberikan efek positif yang mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
"Dua sektor ini punya daya ungkit (ekonomi) yang besar," kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam Indonesia Economic Outlook (IEO) 2022, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Di sektor properti, misalnya, ada banyak sektor pendukung yang sifatnya lokal. Misalnya, membuka lapangan kerja untuk tukang bangunan, pembelian semen atau bahan bangunan seperti cat, industri perbankan, dan sebagainya.
Begitu juga dengan penjualan kendaraan. Selama pandemi, bisnis di sektor ini pun lesu. Masyarakat banyak yang menahan diri untuk tidak membeli kendaraan. Padahal banyak pihak yang bekerja di sektor ini.
