Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp52,04 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp39,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,03 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,18 triliun.
Hingga akhir April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sebanyak 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang April 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.
Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, hingga 30 April 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp39,94 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp4,27 triliun pada tahun 2026.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp2,03 triliun sampai dengan April 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,74 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp147,32 miliar penerimaan hingga tahun 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,15 triliun dan PPN DN sebesar Rp881,84 miliar.
