Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp42,01 triliun,
pajak atas aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.
Kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE. Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, menjelaskan, hingga akhir Juni 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan
penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC.
Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 236 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp42,01 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp6,34 triliun pada tahun 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto.
Hingga Juni 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023,
Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp205 miliar pada tahun 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun
dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun hingga Juni 2026.
