TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp16,11 Triliun hingga Februari 2026

· · pajakonline.com

Serang, PajakOnline – Kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten sampai dengan 28 Februari 2026 menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, dalam paparannya pada acara Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten.

Penerimaan pajak periode hingga Februari 2026 telah mencapai realisasi sebesar Rp16,11 triliun atau mencapai 17,02% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp94,07 triliun. Hal ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak periode Februari mengalami kenaikan sebesar 12,65% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, berharap tren positif ini dapat terus terjaga melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan kualitas pelayanan pada tiap unit vertikal, serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak. Dengan demikian penerimaan pajak di wilayah Banten makin kuat dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Hingga Februari 2026, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten mengalami pertumbuhan positif pada penerimaan pajak netto. Capaian tertinggi diraih oleh KPP Pratama Pondok Aren dengan capaian sebesar 8,25% dan pertumbuhan terbaik diraih oleh KPP Pratama Cilegon sebesar 253,72%.

Melalui paparanya, Aim Nursalim Saleh menyampaikan harapannya terhadap kinerja positif seluruh unit vertikal di wilayah Kanwil DJP Banten dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan strategi penggalian potensi, serta optimalisasi pengawasan. Dengan

sinergi yang berkelanjutan, diharapkan kontribusi penerimaan pajak dari seluruh KPP di wilayah Banten semakin merata dan berdaya dorong kuat terhadap pembangunan nasional.

Mayoritas jenis pajak utama mengalami pertumbuhan (yoy) positif sampai dengan Februari 2026, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mengalami pertumbuhan sebesar 12,61%. Kenaikan pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan penerimaan pada pajak untuk karyawan yang dipengaruhi oleh kenaikan jumlah tenaga kerja, peningkatan upah/bonus, membaiknya aktivitas ekonomi, serta naiknya kepatuhan pemotong pajak. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga mengalami pertumbuhan yang cukup baik yaitu sebesar 4,36% (yoy) dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mengalami pertumbuhan sebesar 0,53%. Sementara itu jenis pajak lainnya seperti Pajak Impor menunjukkan kinerja yang relatif stabil.

Lebih lanjut Aim Nursalim Saleh menjelaskan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten hingga Februari 2026 ditopang oleh jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 70,34% dan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 36,89%. Dari sisi sektoral terdapat 7 sektor usaha yang mengalami pertumbuhan (yoy) antara lain Industri Pengolahan (21,34%), Sektor Perdagangan (23,25), Konstruksi (49,36%), Aktivitas Pengangkutan (26,68%), Aktivitas Penyewaan (34,46%), Aktivitas Professional (51,79%), dan Administrasi Pemerintahan (81,57%).

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh berharap kontribusi dari sektor-sektor tersebut dapat terus meningkat seiring dengan pemulihan dan ekspansi ekonomi daerah, serta didukung oleh kepatuhan perpajakan yang semakin baik. Dengan penguatan pengawasan dan pelayanan yang optimal, kinerja penerimaan pajak diharapkan dapat semakin kuat dalam mendukung pembangunan di Provinsi Banten.