Pekanbaru, PajakOnline – Penerimaan pajak di Provinsi Riau mencatatkan pertumbuhan positif hingga akhir September 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau membukukan penerimaan pajak neto sebesar Rp13,23 triliun atau tumbuh 28,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Kanwil DJP Riau yang diumumkan pada 26 Oktober 2026, realisasi tersebut mencapai 64,99 persen dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp20,35 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak bruto tercatat sebesar Rp15,92 triliun atau tumbuh 6,71 persen. Perbedaan angka penerimaan bruto dan neto tersebut berkaitan dengan pengurang penerimaan yang diperhitungkan dalam pencatatan penerimaan pajak.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak tersebut didorong oleh kinerja sejumlah kelompok pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPN dan PPnBM Menjadi Kontributor Terbesar
Berdasarkan jenis pajak, kelompok PPN dan PPnBM menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di Riau dengan realisasi Rp6,92 triliun atau 52,31 persen dari total penerimaan.
Penerimaan kelompok pajak tersebut tumbuh 18,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja ini terutama ditopang PPN Dalam Negeri yang mencapai Rp6,40 triliun atau tumbuh 20,41 persen.
Pertumbuhan tersebut mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomi, terutama kegiatan industri pengolahan dan perputaran rantai pasok domestik.
Sementara itu, PPh Badan mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 126,80 persen dengan realisasi Rp3,56 triliun. Kontribusinya mencapai 26,91 persen dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Riau.
Kinerja PPh Badan ditopang setoran masa PPh Pasal 25/29 Badan serta tindak lanjut pengawasan kepatuhan material pada sektor-sektor basis penerimaan.
Kelompok PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 juga menunjukkan perkembangan positif. Penerimaan kelompok tersebut mencapai Rp402,84 miliar dengan pertumbuhan 41,82 persen. Secara khusus, PPh Pasal 21 mencapai sekitar Rp1,09 triliun atau tumbuh 46,72 persen.
Adapun kelompok PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencatatkan pertumbuhan 6,56 persen dengan nilai penerimaan sekitar Rp902,26 miliar.
Industri Pengolahan Tumbuh 104,97 Persen
Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan penerimaan pajak di Riau.
Sektor ini mencatatkan penerimaan Rp1,68 triliun atau tumbuh 104,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Industri pengolahan juga menyumbang 56,4 persen dari total tambahan penerimaan Kanwil DJP Riau.
Sementara itu, sektor perdagangan besar masih menjadi kontributor terbesar berdasarkan sektor usaha dengan porsi 29,81 persen dan pertumbuhan 11,42 persen.
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga mencatatkan pertumbuhan 18,45 persen dengan nilai pertumbuhan sekitar Rp374,22 miliar.
Untuk sektor konstruksi dan real estat tumbuh 27,27 persen dengan nilai pertumbuhan sekitar Rp117,38 miliar.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas ekonomi berbasis industri, perdagangan, perkebunan, dan konstruksi masih memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan pajak di Riau.
Penerimaan Pajak Lainnya Turun 53,08 Persen
