TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengadilan Pajak Bangun Sistem E-Tax Court

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengadilan Pajak sedang membangun sistem aplikasi persidangan elektronik yakni E-Tax Court. Dalam pengembangannya, Pengadilan Pajak melakukan pembandingan (benchmarking) terhadap sistem administrasi peradilan pajak di negara-negara lain, seperti di Singapura, Hong Kong, Belgia, Jepang, hingga Uni Emirat Arab (UEA).

Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menjelaskan, pengadilan pajak merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman atas Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari sebuah keadilan dalam sengketa pajak.

Pengadilan Pajak memiliki kedudukan, derajat, dan independensi yang sama seperti halnya pengadilan-pengadilan lain yang setingkat. Pengadilan Pajak berada dalam lingkup tata usaha negara dan memiliki struktur organisasi yang berpuncak kepada Mahkamah Agung.

Sesuai Undang-undang tersebut, tugas dan wewenang Pengadilan Pajak, di antaranya memeriksa dan memutus hal-hal yang berkaitan dengan sengketa pajak; bertanggung jawab dalam memeriksa dan memutuskan sengketa atas keputusan keberatan pada tingkat banding, kecuali ditentukan lain sesuai dengan aturan berlaku; mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang sedang bersengketa dalam sidang pengadilan pajak; pengadilan pajak memiliki wewenang untuk memanggil atau meminta data dan keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga.

“Diharapkan dengan dilakukannya benchmarking, kami mempunyai acuan atau referensi yang berguna sebagai masukan penyusunan regulasi sistem e-Tax Court,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam keterangannya, dikutip hari ini.

E-Tax Court akan uji coba sistem pada November 2022 dan diluncurkan pada Januari 2023. Hingga Juni 2022, progres pengembangan sistem sudah mencapai 50,2 persen.