PajakOnline.com—Mahkamah Konstitusi (MK) memindahkan kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebut dalam putusannya MK memberikan waktu maksimal hingga 31 Desember 2026.
"Mengadili, menyatakan permohonan sepanjang frase 'Departemen Keuangan' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026' sehingga Pasal 5 ayat 2 UU 14/2022 selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh 'Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam keterangannya dikutip hari ini.
Dalam putusan ini pihak MK tidak menerima permohonan pemohon kedua. Lalu MK mengabulkan permohonan pemohon pertama dan ketiga, namun hanya sebagian. MK beralasan berdasarkan UU 1945 dan perubahan UU 48/2009, di antaranya tentang ketentuan pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
"Sejak tahun 2004, hanya ada 4 lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Dengan demikian, mengenai pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan dan melekat pada salah satu lingkungan peradilan tersebut, Sehingga sejak saat itu, Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung," ungkap MK.
