TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengadilan Pajak Pindah ke MA

Redaksi PajakOnline · 24 Jun 2024, 07.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mahkamah Konstitusi (MK) memindahkan kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebut dalam putusannya MK memberikan waktu maksimal hingga 31 Desember 2026.

"Mengadili, menyatakan permohonan sepanjang frase 'Departemen Keuangan' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026' sehingga Pasal 5 ayat 2 UU 14/2022 selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh 'Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam keterangannya dikutip hari ini.

Dalam putusan ini pihak MK tidak menerima permohonan pemohon kedua. Lalu MK mengabulkan permohonan pemohon pertama dan ketiga, namun hanya sebagian. MK beralasan berdasarkan UU 1945 dan perubahan UU 48/2009, di antaranya tentang ketentuan pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

"Sejak tahun 2004, hanya ada 4 lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Dengan demikian, mengenai pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan dan melekat pada salah satu lingkungan peradilan tersebut, Sehingga sejak saat itu, Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung," ungkap MK.

Pada sidang uji materi Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dimohonkan oleh Nurhidayat yang merupakan advokat dengan spesialisasi penanganan perkara perpajakan dan Allan Fatchan Gani Wardhana dan Yuniar Riza Hakiki.

Dalam persidangan, Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa Pemohon mengatakan telah memperbaiki permohonan. Terkait dengan susunan Pemohon, ia menjelaskan bahwa terdapat penambahan Pemohon. Jika semula Pemohon hanya Nurhidayat sebagai advokat pajak, terdapat dua Pemohon lainnya yang ikut melakukan pengujian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, yaitu Allan Fatchan Gani Wardhana dan Yuniar Riza Hakiki.

Menurut Pemohon, hal ini merupakan dampak dari adanya kewenangan Menteri Keuangan terhadap pembinaan organisasi serta administrasi Pengadilan Pajak yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak sehingga Menteri Keuangan memiliki juga kewenangan untuk mengatur wilayah profesi advokat dapat mempersulit Pemohon.