PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pengajuan pemindahbukuan tanpa batas waktu. Wajib pajak yang melakukan kesalahan penyetoran pajak pada tahun pajak tertentu masih bisa mengajukan pemindahbukuan atau Pbk kapan saja. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, tidak terdapat ketentuan yang mengatur jangka waktu paling lama untuk mengajukan pemindahbukuan. Wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan sepanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan 17 PMK tersebut.
“Dalam ketentuan tidak diatur batas waktu paling lama kapan bisa diajukan pemindahbukuan. Sepanjang memenuhi Pasal 16 dan 17 PMK 242 Tahun 2014 seharusnya bisa diajukan pemindahbukuan,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Penjelasan tersebut disampaikan DJP untuk menjawab pertanyaan wajib pajak. Seorang wajib pajak bertanya mengenai ketentuan jangka waktu paling lama mengajukan pemindahbukuan atas kesalahan penyetoran pajak di tahun pajak tertentu. “Halo @kring_pajak, apakah kesalahan setor pajak tahun 2015 dapat di Pbk ke tahun 2021?" tanya wajib pajak kepada DJP.
