TRENDING
Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Berwujud

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Revaluasi aktiva tetap berguna untuk mengurangi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Tak hanya itu, revaluasi aset/aktiva sebenarnya membawa keuntungan tersendiri bagi suatu perusahaan;

1. Menunjukkan posisi kekayaan yang wajar.

2. Mengontrol permodalan.

3. Meringankan kewajiban perpajakan.

4. Menarik minat investor.

5. Menguntungkan bagi perusahaan yang ingin merger.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa revaluasi bukan lagi hal yang asing, penilaian kembali aktiva tetap merupakan hal yang umum dilakukan oleh perusahaan apabila dalam laporan keuangan perusahaan tersebut tidak lagi mencerminkan hal yang wajar seperti yang sudah dijabarkan pada artikel sebelumnya. Yang perlu diperhatikan bahwa perusahaan yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap ialah Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT.

Pada artikel kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap berwujud untuk tujuan perpajakan. Berikut langkahnya:

1. Pertama, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP paling lama 1 tahun sejak tanggal pelaporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.

2. Lalu, surat tersebut dilampiri sejumlah dokumen yang disyaratkan yaitu:
- fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin tersebut.
- Laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah.
- Daftar revaluasi aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan seperti yang dimaksud dalam lampiran II PER-12/PJ/2009.

3. Kemudian, lampirkan laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum revaluasi aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

Selisih lebih revaluasi aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan PPh final sebesar 10%. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 bulan kepada Kanwil DJP bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan revaluasi aktiva tetap. (Atania Salsabila)