TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Berwujud

Redaksi PajakOnline · 31 Mar 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Revaluasi aktiva tetap adalah penilaian kembali aset perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain sehingga nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai wajar.

Maka dari itu, revaluasi aktiva atau penilaian kembali aset dilakukan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar dan dengan begitu maka nilai serta kemampuan perusahaan yang sebenarnya akan terlihat. Revaluasi dapat dilakukan terhadap semua aktiva berwujud yang dimiliki perusahaan.

Revaluasi harus dilakukan berdasarkan nilai pasar/nilai wajar aktiva tetap tersebut dimana nilai yang menjadi patokan ialah yang berlaku saat penilaian kembali aktiva tetap yang telah ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai/ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah.

Perlu diperhatikan, perusahaan yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan ialah perusahaan yang telah memenuhi seluruh kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi dan hanya Wajib Pajak badan dalam negeri serta BUT saja yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap.

Pengajuan permohonan revaluasi aktiva tetap berwujud untuk tujuan perpajakan caranya sebagai berikut;

Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP paling lama 1 tahun sejak tanggal pelaporan perusahaan jasa penilai/ahli penilai.

Permohonan tersebut dilampiri dengan beberapa dokumen berikut:

1. Fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai/ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut.

2. Laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai/ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah.

3. Daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan seperti yang dimaksud dalam lampiran II PER-12/PJ/2009.

Lampirkan juga laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik dan perlu diketahui bahwa selisih lebih revaluasi aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan PPh final sebesar 10%. (Atania Salsabila)