TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan Tempat Pemusatan PPN, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan tempat kedudukan atau tempat dilakukannya kegiatan usaha yang dipilih oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Pemusatan PPN sendiri adalah langkah memilih salah satu tempat PPN yang terutang oleh PKP yang mempunyai lebih dari satu tempat PPN terutang.

Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa tempat yang tidak bisa menjadi tempat pemusatan PPN, di antaranya yaitu:

1. Berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat.
2. Berada di Kawasan Ekonomi Khusus.
3. Berada di Kawasan Bebas.
4. Mendapatkan fasilitas kemudahan Impor-Ekspor.
5. Memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah atau bangunan
6. Kawasan berfasilitas lainnya.
7. Tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha.

Bagi PKP yang ingin mengajukan tempat pemusatan PPN, berikut tata caranya:

1. Siapkan surat pemberitahuan yang berisi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat yang menjadi tempat pemusatan PPN.

2. Masukkan juga data berisi nama, alamat, NPWP tempat yang akan dipusatkan.

3. Siapkan surat pernyataan yang menyatakan administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat yang dipilih menjadi tempat pemusatan PPN.

Setelah surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, maka dalam waktu paling lambat 14 hari Kakanwil atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan atau penolakan pemusatan PPN jika ternyata surat tersebut tidak memenuhi syarat.

Pemberitahuan PKP untuk melakukan pemusatan dapat disampaikan secara elektronik melalui www.pajak.go.id atau secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan.

PKP yang sudah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan PPN secara berkala karena keputusan tersebut berlaku seterusnya tanpa batas waktu. (Atania Salsabila)