PajakOnline.com—DJP menerangkan tata cara pengajuan permohonan menjadi wajib pajak non-efektif (NE) bagi wajib pajak badan.
Wajib pajak NE (WP NE) merupakan wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
“Untuk pengajuan penetapan WP NE, silakan mengajukan melalui permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan WP NE; serta melampirkan dokumen pendukung,” demikian penjelasan DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak.
Format formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif tersebut dapat
diunduh melalui tautan berikut ini;
