PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi agar segera memadankan atau melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ke depan, wajib pajak akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit yang berlaku menyeluruh pada 1 Juli 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Pemadanan NIK-NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri melaluk DJP Online. Bagi wajib pajak yang statusnya non-efektif (WP NE), bagaimana validasi NIK sebagai NPWP-nya? Apakah memerlukan aktivasi NPWP terlebih dulu?
"Untuk pemadanan data NIK-NPWP dapat dilakukan tanpa mengaktifkan status wajib pajak terlebih dulu," demikian penjelasan Contact Center DJP melalui media sosial X saat menjawab pertanyaan warganet dikutip, hari ini.
Seorang pemilik akun X bertanya apakah dirinya perlu mengaktifkan status NPWPnya sebelum memadankan NIK sebagai NPWP. "Kalau status NPWP saya NE dan belum aktivasi EFIN, untuk pemadanan NIKNPWP bagaimana? Sedangkan saya belum berpenghasilan," kata pemilik akun tersebut.
Seluruh layanan administrasi perpajakan nantinya menggunakan NPWP dengan format 16 digit, dalam hal ini memanfaatkan NIK. Apabila wajib pajak tidak memadankan NIK-NPWP sebelum batas akhir, yakni 31 Desember 2023 maka wajib pajak tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya. Tak cuma itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIKNPWP juga tidak dapat menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
