PajakOnline.com—Sebagai bentuk pengoptimalan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan program prioritas pengamanan penerimaan pajak 2021. Sesuai dengan laporan tahunan DJP 2020, program ini terdiri dari 5 hal.
Pada 5 hal itu mencakup pengawasan wajib pajak orang pribadi kategori high wealth individual dan wajib pajak grup, pengawasan berbasis sektoral, pengawasan atas transaksi PMSE, dan pengawasan atas transaksi yang terindikasi transfer pricing.
Terdapat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah.
DJP akan menerapkan strategi ini, baik dengan tindakan inti ataupun pada fungsi pendukung. Strategi dalam tindakan inti, di antaranya menjadi pelaksana pengawasan kepatuhan material.
Sesuai dengan laporan tahunan DJP 2020, pengawasan kepatuhan material (PKM) yaitu rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran.
PKM menjadi kelanjutan analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berhubungan dengan tahun pajak sebelum berjalannya tahun pajak.
