TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Pindah KPP Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi

Redaksi PajakOnline · 10 Mei 2023, 00.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, seluruh Wajib Pajak badan maupun pribadi harus terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili Wajib Pajak berada.

Namun, apabila alamat perusahaan atau orang pibadi yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi atau sudah berpindah alamat maka Wajib Pajak tersebut wajib mengurus perpindahan KPP agar sesuai dengan NPWP yang akan diperbarui.

Pada dasarnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas agar Wajib Pajak dapat mengurus pelaporan dan pembayaran pajaknya sendiri, data identitas yang disertakan di dalam NPWP pun harus sesuai agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan ketika Wajib Pajak ingin melaporkan pajaknya.

Pengajuan pindah KPP bagi Wajib Pajak pribadi dapat dilakukan secara online maupun tertulis. Sesuai Pasal 33 PER-20/PJ/2013, berikut syarat pindah KPP Wajib Pajak pribadi:

1. Mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak pada fitur e-registration di situs pajak.go.id
2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.
3. Pengiriman dokumen dilakukan dengan cara mengunggah softcopy dokumen ke aplikasi e-registration atau mengirimnya dengan menggunakan surat yang sudah ditandatangani.
4. Bila persyaratan belum diterima dalam 14 hari kerja setelah permohonan dikirimkan, maka permohonan tersebut dianggap batal.

Sedangkan, bagi Wajib Pajak pribadi yang akan melakukan pengajuan pindah KPP secara tertulis sesuai Pasal 34 PER-20/PJ/2013 memiliki syarat sebagai berikut:

1. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak
2. Lengkapi formulir pemindahan dengan dokumen sesuai syarat lalu kirimkan ke KPP lama
3. Penyampaian permohonan tertulis dilakukan secara langsung ke KPP lama, bisa melalui KP2KP, kantor pos atau jasa ekspedisi
4. KPP lama akan mengirimkan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan sudah dinyatakan lengkap
5. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa alamat Wajib Pajak benar-benar pindah ke wilayah KPP lain.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan yang akan mengajukan perpindahan KPP maka perhatikan syarat-syarat berikut yang harus dilengkapi:

1. Wajib Pajak atau PKP wajib mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs pajak.go.id sesuai dengan Peraturan 20/PJ/2013 dan disampaikan juga ke KPP lama dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili yang baru, Surat Keterangan Terdaftar Ditjen Pajak (SKT), dokumen pengukuhan PKP, NPWP lama serta KTP direktur bila WNI atau KITAS direktur yang berstatus WNA dan surat kuasa (jika ada)

2. KPP lama akan menerbitkan Surat Pindah dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak dengan tebusan kepada KPP baru

3. Setelah menerima tembusan Surat Pindah dari KPP lama, KPP baru akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang juga ditembuskan ke KPP lama

4. Selanjutnya, KPP lama akan menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP. (Atania Salsabila)