PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan lebih mudah mengetahui ketidakpatuhan yang dilakukan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini langkah pengawasan semakin efektif.
“Sehingga, bila ada wajib pajak yang tidak patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak, cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak,” kata Neil kepada PajakOnline.com
Efektivitas pengawasan yang dijalankan DJP, didukung dengan semakin lengkapnya basis data. Kualitas basis data yang dimiliki DJP akan terus ditingkatkan. Selama ini, DJP sudah rutin mendapatkan data dan informasi dari berbagai pihak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP menjalankan pengujian kepatuhan formal dan materil wajib pajak. Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan, termasuk pengawasan berbasis kewilayahan.
