PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat beraudiensi dengan Wali Kota di Ruang Rapat Wali Kota Jakarta Barat di kawasan Jalan Kembangan Raya Nomor 2 pada Rabu (22/2/2023).
Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menerima kunjungan tersebut didampingi jajarannya. Dalam audiensi, Yani siap bersinergi dalam rangka meningkatkan pelaksanaan ketentuan perpajakan. Yani juga menyampaikan tentang komposisi kependudukan di wilayah Jakarta Barat.
Kegiatan kunjungan ini dilakukan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno beserta jajaran para pejabat Eselon III. Suparno mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam setiap program DJP, antara lain, saat ini yang sedang berlangsung adalah sosialisasi pemadanan NIK sebagai NPWP.
Suparno menyampaikan adanya Inisiatif Strategis DJP terkait kewilayahan. “Diperlukan koordinasi dan kolaborasi antara Kanwil DJP dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk pendataan dan penyisiran serta sosialisasi di wilayah perumahan-perumahan elit Jakarta Barat dalam rangka meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, juga peningkatan kepatuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja di highrise building dan kantong-kantong ekonomi di wilayah Jakarta Barat,” kata Suparno.
[caption id="attachment_69125" align="alignnone" width="800"]
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dan Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko./PajakOnline.com[/caption]
