PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 yang mengatur tentang pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.
Surat edaran tersebut menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang sudah diterbitkan sebelumnya pada sejumlah surat edaran seperti SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020.
"Seiring dengan dinamika perkembangan yang terjadi, perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP, dan hasil pemantauan dan evaluasi…perlu dilakukan penyempurnaan proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak," tulis DJP pada SE-05/PJ/2022, kami kutip hari ini.
Penyempurnaan dilakukan DJP melalui penajaman proses bisnis pengawasan, pengakomodasian perkembangan teknologi informasi, dan penyelarasan dengan proses bisnis lainnya, mulai dari pemeriksaan, intelijen, hingga penegakan hukum.
