PajakOnline.com—Dalam bidang perpajakan setidaknya ada 3 jenis sanksi administrasi seperti denda, bunga, dan kenaikan. Di Indonesia sendiri sanksi administrasi yang berbentuk kenaikan dipahami masyarakat sebagai hukuman administratif dalam bentuk kenaikan jumlah pajak yang wajib dibayar pada pelanggaran tentang ketentuan material.
Pengenaan sanksi kenaikan ini bertujuan untuk wajib pajak tidak melakukan upaya penghindaran pembayaran pajak yang bisa menyebabkan kerugian terhadap pendapatan negara.
Pada umumnya sanksi administrasi yang dikenakan di bidang perpajakan perlu memenuhi prinsip proporsional. Artinya, jumlah sanksi yang dikenakan mengikuti dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan wajib pajak. Karenanya, besaran sanksi pajak berbeda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Terdapat juga aturan tentang sanksi kenaikan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP). Mengikuti pada UU KUP ada 4 alasan yang memengaruhi pengenaan sanksi administrasi kenaikan.
1. Sanksi kenaikan yang dikarenakan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai dengan pasal 13 ayat (1) huruf b,c, dan d UU KUP. Penerbitan SKPKB dilakukan dengan 3 alasan, yaitu wajib pajak tidak menyampaikan SPT sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan sudah ditegur secara tertulis, hasil pemeriksaan atas PPN dan PPnBM yang semestinya tidak dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%, dan kita dipenuhinya kewajiban pembukuan dan pemeriksaan
Pada ketiga macam pelanggaran itu, pengenaan sanksi pajak kepada wajib pajak dilakukan sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) UU KUP. Sanksi yang diberikan seperti kenaikan sebesar 50% dari PPh yang tidak/kurang dibayar dalam satu tahun pajak, 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, dipungut, ataupun disetor dan kenaikan 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak/kurang bayar.
