PajakOnline.com—Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, setiap pengendara penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dikenakan sanksi tilang. Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tidak membayar pajak, sesuai Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
“Di mana di situ berbunyi bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Polri,” kata Aan dalam keterangannya dikutip hari ini.
Sesuai pasal 106 ayat 5, yang menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor saat diperiksa di jalan harus menunjukkan dokumen-dokumen yang sah, seperti STNK. Menurutnya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK yang sah sesuai dengan ketentuan dari kepolisian, maka STNK tersebut dianggap tidak sah.
Padahal, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun ketika pemilik kendaraan membayarkan pajak, sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya.
“Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan. STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting, jadi setiap tahun harus diminta pengesahan,” katanya.
