PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pajak, berkaitan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah wilayah. Hal ini dilakukan guna menyebarkan informasi sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak.
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan sosialisasi ini dilakukan dari tingkat kecamatan, kelurahan, sampai dengan RW. Saat ini, sudah melakukan mapping lokasi edukasi dan memerhatikan daerah-daerah yang masyarakatnya memiliki tunggakan pajak.
"Dan kami juga sudah mapping di daerah mana saja wajib pajak yang tidak membayar pajak. Itu sudah ada petanya. Nah kita undang perwakilan-perwakilan di daerah setempat dengan melibatkan RW, kelurahan, kecamatan untuk dilakukan sosialisasi berkaitan dengan mengajak kepada masyarakat untuk taat bayar pajak," kata Dedi, dikutip hari ini.
Sosialisasi ini diselenggarakan secara massif di berbagai daerah, seperti Cimahi, Kabupaten Bandung, Majalengka, Bandung Raya, dan lain sebagainya. "Supaya ada gerakan sosialisasi, edukasi tentang pajak. Intinya masyarakat supaya mengetahui program kita tentang penghapusan dan pembebasan biaya balik nama kendaraan," kata Dedi.
Program tersebut berupa relaksasi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku hingga 31 Agustus 2023. Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua. Pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya membayar balik nama, dan hanya diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
