PajakOnline.com—Special purpose company adalah entitas yang dibentuk untuk berpartisipasi dalam pengaturan keuangan terstruktur atau transaksi investasi yang biasanya sebagai bagian dari rencana pengurangan atau penghindaran pajak. Demikian menurut definisi dari IBFD International Tax Glossary.
Sedangkan menurut OECD Glossary Statistical Terms, special purpose entities adalah entitas yang secara umum terorganisir atau didirikan dalam perekonomian selain perekonomian di mana perusahaan induk berada.
Special purpose entities ini memiliki keterlibatan utamanya pada transaksi internasional namun tidak ada atau hanya sedikit terlibat pada operasi lokal. Bentuk dari special purpose entities ini yaitu conduit company, letter box company, money box company, paper company, atau shell company.
Definisi dari OECD Glossary Tax Terms yaitu conduit company selaku perusahaan yang didirikan untuk penghindaran pajak, di mana penghasilan dibayar perusahaan ke conduit company dan didistribusikan kembali oleh perusahaan itu ke pemegang sahamnya menjadi dividen, bunga, royalti, dan lainnya.
Conduit company secara umum, tidak dilakukan pengenaan pajak atau dikenakan pajak yang kecil mengikuti undang-undang domestik atau karena penghasilan dibayar dengan bentuk yang bisa dikurangkan dari pajak.
Artinya, conduit company memiliki peran utama pada treaty shopping. Sekarang P3B semakin berisikan pembatasan pemberian manfaat yang khususnya bertujuan dalam mencegah penyalahgunaan dengan conduit company.
Sedangkan, letter box company/money box company/paper company/shell company menjadi istilah populer terhadap perusahaan yang secara resmi bergabung dan terdaftar di bawah hukum yurisdiksi tertentu tetapi tidak memiliki substansi bisnis lebih lanjut.
