Oleh Raden Agus Suparman
PajakOnline.com—BUT menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah subjek pajak luar negeri yang
diperlakukan sebagai subjek pajak badan dalam negeri. Subjek pajak luar negeri yang dimaksud bisa badan dan bisa orang pribadi tetapi dalam konteks BUT maka subjek pajak luar negeri tersebut diposisikan sebagai pusat.
Antara pusat dan BUT merupakan sebuah entitas yang sama, tetapi karena beda otoritas perpajakan maka yang BUT di satu sisi dianggap sebagai entitas yang beda, di satu sisi dianggap satu entitas.
Dianggap entitas yang beda karena BUT diperlakukan sebagai subjek pajak badan dalan negeri. Selain itu, BUT juga dikenai Pajak Penghasilan badan dan kewajiban pajak lainnya disamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri lainnya.
Dianggap satu entitas pada saat penghitungan PPh badan. BUT memilih peraturan khusus yang tidak diterapkan untuk wajib pajak badan dalam negeri lainnya. Peraturan khusus baik di sisi penghasilan maupun biaya.
Di sisi penghasilan, Pasal 5 ayat (1) mengatur tiga jenis penghasilan. Dari ketiga jenis penghasilan BUT, hanya satu yang berlaku umum seperti subjek pajak badan dalam negeri lainnya yaitu factual attributions. Sedangkan dua lagi merupakan kekhususan BUT.
Dua jenis penghasilan tersebut adalah force of attraction dan effectively connected. Factual attributions adalah penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasa.
