TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Objek Pajak Penghasilan

Redaksi PajakOnline · 10 Mei 2022, 01.30 WIB · pajakonline.com

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Selain penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, ada satu syarat penghasilan akan dikenai pajak.

R. Mansury dalam bukunya “Pajak Penghasilan Lanjutan” menulis unsur-unsur penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu: tambahan kemampuan ekonomis, yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia, yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk membeli harta, dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga.

Dari kelima unsur tersebut, pada kesempatan ini saya hanya membahas unsur kedua yaitu yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak. R. Mansury selanjutnya menjelaskan, bahwa unsur kedua merupakan pembatasan tambahan kemampuan ekonomis. Tidak semua tambahan kemampuan ekonomis merupakan penghasilan.

Tambahan kemampuan ekonomis yang dihitung sebagai penghasilan bukan hanya karena kenaikan harga pasar, melainkan kenaikan harga itu yang sudah menjadi realisasi.

Penghasilan yang seperti ini disebut “realized economic-power accreation”. Sehingga menurut R Mansury, unsur yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak harus dimaknai sebagai realisasi penghasilan. Dan dicatat sebagai penghasilan pada saat diterima atau diperoleh.

Tambahan kemampuan ekonomis yang bukan penghasilan dan yang menjadi penghasilan lebih mudah jika kita mengambil contoh harga saham. Saya membeli saham PT Telekomunikasi di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 1 November 2021 per lembar saham Rp3.770. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2021 harga per lembar saham menjadi Rp4.080.

Walaupun ada kenaikan harga pada akhir tahun 2021, saya sebagai pemilik saham belum memiliki penghasilan karena saya tidak menjual saham tersebut pada akhir tahun. Tetapi harta kekayaan saya berdasarkan harga pasar saham PT Telekomunikasi tetap naik.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 yang saya laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik sesuai kenaikan harga pasar saham PT Telekomunikasi. Tetapi di SPT Tahunan tahun pajak 2021 yang saya laporkan ke Ditjen Pajak tidak ada kenaikan harta dan tidak ada penghasilan yang dilaporkan.

Jika pada tanggal 27 Desember 2021 saya menjual saham tersebut, maka pada tahun 2021 saya wajib melaporkan adanya penghasilan sebesar harga jual saham. Dengan demikian, syarat penghasilan dikenai Pajak Penghasilan yaitu penghasilan tersebut sudah direalisasikan.

Syarat realisasi ini sebagian ahli pajak menyebut sebagai “taxable event” yaitu peristiwa hukum atau transaksi yang menyebabkan pajak terutang. Dan menurut saya, lebih tepat jika “taxable event” menjadi syarat penghasilan menjadi objek Pajak Penghasilan. Contoh “taxable event” yaitu penjualan, barter, pengalihan, pertukaran, pemberian, dan sebagainya.