PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menarik pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 35 persen. Tarif PPh ini menyasar wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan, hanya akan ada 0,03 persen wajib pajak yang akan terdampak aturan PPh orang pribadi dengan tarif 35 persen.
"Kami melihat dalam 5 tahun terakhir hanya 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar," kata Suryo Utomo dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).
Penambahan bracket PPh orang pribadi masuk dalam (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen pada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar akan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. DJP telah mengamati keberadaan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tersebut sepanjang 2016-2020.
Kendati hanya 0,03 persen, Suryo mengatakan keberadaan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar itu berkontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata total PPh orang pribadi terutang.
