TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Skema Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Cek! Orang Kaya Kena Pajak 35%

Redaksi PajakOnline · 27 Mei 2021, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah berencana mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% untuk orang kaya atau high wealth individual.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (24/5/2021) kemarin.

Menkeu tidak menjelaskan secara detail lapisan dan tarif PPh orang pribadi yang akan menjadi usulan perubahan. Dia hanya mengatakan akan ada lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun dengan tarif PPh sebesar 35%.

“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket PPh OP. Untuk yang high wealth individual itu kenaikan (tarif PPh) juga tidak terlalu besar, hanya 30% ke 35%. Dan itu untuk yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan perubahan lapisan penghasilan kena pajak beserta tarif PPh OP itu tidak berdampak besar pada masyarakat Indonesia. Pasalnya, jumlah masyarakat dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya sedikit.

“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok ini. Mayoritas masyarakat kita tidak berubah dari sisi bracket-nya maupun tarifnya,” kata Sri Mulyani.

Dalam ketentuan saat ini, sesuai dengan Pasal 17 UU PPh, ada 4 layer penghasilan kena pajak dengan besaran tarif PPh yang berbeda-beda. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta–Rp250 juta dengan tarif 15%. Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta–Rp500 juta dengan tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dengan tarif 30%.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, rencana perubahan lapisan penghasilan kena pajak dan tarif PPh orang pribadi ini juga sudah dimasukkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.