PajakOnline.com—Salah satu sumber pendapatan APBN yakni Pajak, yang merupakan kewajiban bagi para wajib pajak dan dibayarkan tiap bulan, tahun atau mengikuti tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
Meskipun merupakan sebuah kewajiban tetapi masih ada oknum wajib pajak yang tidak melakukan penggelapan pajak, bahkan Tax Justice Network melaporkan negara dirugikan USD4,86 miliar per tahun, atau setara dengan Rp68,7 triliun data tahun 2020 yang terbagi menjadi sebanyak USD 4,78 miliar setara Rp 67,6 triliun merupakan dari penghindaran pajak korporasi di Indonesia. Dan sisanya USD78,83 juta atau sekitar Rp1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Sebenarnya bukan hanya negara saja yang dirugikan akibat penghindaran pajak yang dilakukan oleh badan atau perusahaan yang tidak bertanggung-jawab. Namun, perusahaan yang melakukan penghindaran pajak juga akan mengalamiakibat yang sangat merugikan begini;
1. Dapat Menjatuhkan Nilai Perusahaan, nilai perusahaan menjadi salah satu perspektif investor kepada performa perusahaan saat ini. Dengan perusahaan melakukan penghindaran pajak perusahaan tidak menyajikan data yang sebenarnya. Jika investor telah mempercayakan modalnya namun di tengah perjalanan terungkap, investor merasa dirugikan dan kehilangan kepercayaannya terhadap perusahaan.
