TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengusaha Telekomunikasi Minta Keringanan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—  Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengapresiasi langkah dan upaya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan wabah virus Corona (Covid-19). Namun, Apjatel menyayangkan paket kebijakan insentif pajak untuk 19 bidang usaha dari pemerintah yang tak memasukkan sektor telekomunikasi di dalamnya.

Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif mengatakan, pihaknya sangat mendukung imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing dan work from home (WFH). Dukungan itu, kata dia, direalisasikan dengan memberikan sejumlah insentif atau paket tambahan untuk para pelanggan tanpa dikenakan biaya tambahan.

Terkait kebijakan insentif dari pemerintah, Apjatel menilai sektor telekomunikasi perlu dimasukkan sebagai penerima insentif pajak. Dia beralasan, saat ini ekonomi tengah tertekan dampak pandemi Covid-19. Apjatel, kata Arif, berharap paket kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah dapat membuat industri telekomunikasi melewati masa sulit ini.

"Pada prinsipnya, telekomunikasi merupakan industri penyedia jasa, oleh karena itu kami meminta agar diberikan keringanan dalam penerapan pajak PPh 21, setidaknya selama enam bulan, terhitung dari April 2020," ungkap Arif melalui keterangan pers yang diterima PajakOnline.com pada Senin (23/3/2020).

Arif menyebutkan, saat ini sektor telekomunikasi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP 0,5% dan kontribusi USO 1,25% yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor. Hal ini, kata Arif, sangat memberatkan karena meski dalam kondisi rugi, perusahaan telekomunikasi tetap harus membayarnya.

"Kami selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tetap membayar biaya-biaya tersebut dan tidak adanya mekanisme restitusi sebagaimana diterapkan dalam perpajakan," kata dia.

Apjatel berharap, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengetahui kondisi ini. Pihaknya juga berharap agar segala bentuk pungutan dari pemerintah daerah dapat diberikan keringanan pada masa sulit ini. "Sehingga kebijakan di daerah pun dapat mendukung industri infrastuktur telekomunikasi," katanya.