TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 193.151 Badan Usaha Dapat Insentif Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menerima permohonan insentif pajak dari 193.151 badan usaha dari total 215.255 badan usaha.

Sementara sisanya, sebanyak 22.104 wajib pajak, permohonannya ditolak karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan PMK Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga:

"Jadi sisanya ditolak itu karena KLU tidak sesuai dengan kriteria PMK atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Jumat (8/5/2020).

Lebih rinci, untuk wajib pajak yang mengajukan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ada sebanyak 72.869, yang diterima sebanyak 62.875 dan sisanya ditolak. Lalu untuk PPh pasal 22 impor, yang mengajukan tercatat sebanyak 8.613 dan yang disetujui hanya 5.978 wajib pajak.

Sumber: YouTube Kemenkeu.

Lalu, PPh pasal 22 tercatat sebanyak 2.689 wajib pajak telah mengajukan keringanan dan seluruh permohonannya diterima, demikian pula dengan PPh pasal 23 dengan pengajuan sebanyak 1.275 wajib pajak.

"Untuk PPh 25 ada 37.712 yang mengajukan, yang diterima hanya 29.730 dan sisanya ditolak," lanjutnya.

Dan yang terakhir ialah untuk UMKM dengan pengajuan sebanyak 92.097 wajib pajak, dengan jumlah yang disetujui ialah sebanyak 90.604 wajib pajak.