TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Biaya Eksplisit

Redaksi PajakOnline · 2 Jan 2024, 08.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Biaya eksplisit merupakan biaya yang wajib dikeluarkan dari perusahaan saat ingin memperoleh atau menghasilkan sesuatu. Explicit cost merupakan biaya kontraktual atau biaya pasti yang mencakup biaya tenaga kerja, persediaan, sewa, utilitas, hipotek, produksi, dan biaya mesin produksi perusahaan.

Biaya eksplisit juga bisa diartikan sebagai biaya nyata yang mana harus dikeluarkan oleh pihak lain selama menjalankan bisnisnya. Biaya yang dikeluarkan tentu saja berhubungan dengan berbagai faktor produksi yang akan berdampak secara langsung para profitabilitas perusahaan.

Hal itu menjadi alasan dari setiap anggaran keuangan tunai yang keluar dari aliran kas perusahaan akan dicatat dan direkam dalam pembukuan atau laporan keuangan perusahaan.

Contoh Biaya Eksplisit

1. Biaya Variabel (Variable Cost)

Biaya variabel adalah biaya yang nilainya mudah mengalami perubahan dalam satu periode akuntansi. Contoh biaya eksplisit kategori variabel sebagai berikut:


  •  Biaya angkut

  • Gaji karyawan

  • Biaya bahan baku

  • Biaya yang dikeluarkan untuk membeli barang habis pakai seperti kertas, ATK, dan lainnya.

  • Biaya yang dikeluarkan untuk membeli hal lain terkait proses produksi seperti: listrik, oli, internet, dan lainnya.


Biaya variabel ini biasanya akan bertambah seiring berkembangya perusahaan Anda. Namun, apabila sebuah perusahaan sudah tidak dapat membayar biaya variabel ini, umumnya akan dikatakan sebagai perusahaan yang sudah mati atau tidak lagi beroperasi meski namanya masih tetap ada dalam industri.

2. Biaya Tetap (Fixed Cost)

Biaya tetap merupakan biaya yang nilainya tidak mudah mengalami perubahan dalam satu periode akuntansi (satu tahun). Contoh biaya eksplisit kategori tetap ini meliputi: biaya sewa gedung, sewa tanah, kendaraan, dan biaya peralatan lainnya. (Wiasti Meurani)