PajakOnline.com—Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 menjelaskan Compliance Risk Management (CRM) sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan Wajib Pajak serta evaluasinya.
Kini, DJP menerapkan sistem tersebut untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Penerapan CRM ini merupakan salah satu bagian dari pembaruan perpajakan berkelanjutan dari amnesti pajak serta tranparansi informasi keuangan.
Tujuannya untuk membangun profil risiko Wajib Pajak dengan lebih tepat. Oleh karena itu, CRM dibentuk untuk memerhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti risiko pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga kebenaran pelaporan pajak.
Kemudian, seluruh risiko tersebut dijadikan dasar untuk menganalisis risiko kepatuhan Wajib Pajak sesuai ketentuan tertentu yang hasilnya kemudian diolah menjadi suatu peta kepatuhan Wajib Pajak yang terdiri atas 3 peta kepatuhan sesuai fungsinya, sebagai berikut:
1. Peta kepatuhan CRM fungsi ekstensifikasi adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.
