TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Compliance Risk Management (CRM)

Redaksi PajakOnline · 28 Jan 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 menjelaskan Compliance Risk Management (CRM) sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan Wajib Pajak serta evaluasinya.

Kini, DJP menerapkan sistem tersebut untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Penerapan CRM ini merupakan salah satu bagian dari pembaruan perpajakan berkelanjutan dari amnesti pajak serta tranparansi informasi keuangan.

Tujuannya untuk membangun profil risiko Wajib Pajak dengan lebih tepat. Oleh karena itu, CRM dibentuk untuk memerhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti risiko pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga kebenaran pelaporan pajak.

Kemudian, seluruh risiko tersebut dijadikan dasar untuk menganalisis risiko kepatuhan Wajib Pajak sesuai ketentuan tertentu yang hasilnya kemudian diolah menjadi suatu peta kepatuhan Wajib Pajak yang terdiri atas 3 peta kepatuhan sesuai fungsinya, sebagai berikut:

1. Peta kepatuhan CRM fungsi ekstensifikasi adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

2. Peta kepatuhan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan ialah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.

3. Peta kepatuhan CRM fungsi penagihan ialah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak.

Dengan adanya CRM ini tentu memberikan banyak manfaat yang dapat dirasakan, antara lain:

1. Pelayanan lebih optimal.
2. Mudah menindak Wajib Pajak yang tidak patuh.
3. Lebih adil.
4. Wajib Pajak dan Ditjen Pajak tidak saling curiga. (Atania Salsabila)