PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan terdapat 2 jenis tarif PPN yang dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK 68/2022.
Penyerahan BKP tidak berwujud berupa aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu. Apabila Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto maka dikenai 1% dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto.
“Kemudian, sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika
penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto,” terang DJP melalui Kring
Pajak di media sosial X, Senin (5/2/2024).
Terkait dengan nilai transaksi, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, nilai transaksi merupakan nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika transaksi aset kripto merupakan jual beli aset kripto yang memakai mata uang fiat.
Kedua, nilai transaksi dapat berupa nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi aset kripto merupakan tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).
Ketiga, nilai transaksi tersebut jugadapat berupa nilai aset kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, dalam hal transaksi merupakan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
