PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo menyebutkan setoran pajak kripto telah mencapai Rp39,13 miliar hingga akhir Januari 2024. Rinciannya, Rp18,2 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, kemudian Rp20 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas transaksi kripto.
“Untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul bulan Januari di angka Rp39,13 miliar. Sebesar Rp18,2 miliar berasal dari PPh pasal 22, dan Rp20 miliar berasal dari PPN atas transaksi kripto yang terjadi di Januari 2024,” kata Suryo Utomo saat Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2024, kemarin.
Selain itu, Suryo menyampaikan, pendapatan negara dari pajak fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp32,59 miliar. Secara rinci, Rp25,5 miliar berasal dari PPh pasal 23, sedangkan Rp12,09 miliar berasal dari PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri.
“Sementara untuk fintech P2P lending total terkumpul Rp32,59 miliar, terdiri dari PPh pasal 23 sebesar Rp25,5 miliar, sedangkan PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri terkumpul Rp12,09 miliar rupiah. Jadi totalnya 32,59 miliar di Januari 2024,” katanya.
