PajakOnline.com—Dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN menyebutkan setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa Wajib Pajak sudah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.
Terkait faktur pajak sudah kita bahas di artikel sebelumnya. Terdapat beragam jenis faktur pajak yang salah satunya akan kita bahas dalam artikel ini yaitu faktur pajak digunggung. Faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan nama atau identitas pembeli dan tanda tangan penjual yang biasanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE).
Lantas, apa yang dimaksud dengan PKP PE? Sebagai PKP PE adalah pengusaha kena pajak yang memenuhi kriteria seperti yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) PP 1/2012 jo Pasal 5 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013 jo Pasal 1 ayat (1) PER-58/PJ/2010 yakni PKP yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan 3 cara berikut:
1. Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat ke konsumen akhir lalu ke tempat konsumen akhir lainnya.
2. Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, dan kontrak ataupun lelang.
3. Umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.
