PajakOnline.com—Harga Pokok Penjualan atau HPP adalah jumlah pengeluaran dan beban yang dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung dalam menghasilkan produk atau jasa.
Misalnya, biaya produksi, impor, assembly, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan barang itu.
Pada biaya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan produk tidak dapat dimasukkan pada harga pokok penjualan. Karenanya, perhitungan ini dibuat perusahaan untuk bisa mengetahui rincian biaya pada produk itu.
Penentuan harga pokok penjualan harus dilakukan oleh perusahaan sebagai perhitungan keuntungan pada setiap barang yang dijual.
Sesudah perusahaan mengolah produk, pastinya perusahaan butuh dana hal-hal yang yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
Karenanya harga pokok penjualan menjadi hal yang penting. Dengan HPP dapat terlihat seberapa besar keuntungan yang dapat diperoleh lalu dipakai perusahaan sebagai biaya operasional.
Pada perusahaan manufaktur bisa memperkirakan jumlah nominal yang dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas produksi pada periode selanjutnya.
Terdapat beberapa komponen pada Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagai berikut;
1. Persediaan Awal Barang Dagang, artinya menjadi persediaan yang tersedia pada awal periode akuntansi perusahaan. Saldo persediaan awal barang ini dapat di cek pada neraca saldo periode berjalan atau neraca saldo pada awal perusahaan di tahun sebelumnya.
2. Persediaan Akhir Barang Dagang, yaitu persediaan barang yang tersedia pada akhir periode akuntansi perusahaan atau akhir tahun buku berjalan. Nilai saldo ini dapat dilihat dalam data penyesuaian perusahaan pada akhir periode akuntansi.
