PajakOnline.com—Berdasarkan Cambridge Dictionary, hipotek (mortgage) merupakan perjanjian yang memungkinkan suatu pihak meminjam uang dari bank atau organisasi serupa dengan menawarkan sesuatu yang berharga, khususnya untuk membeli rumah atau apartemen, serta sejumlah uang.
Selain itu, hipotek juga dapat berarti pinjaman uang dengan memakai properti sebagai jaminan. Untuk jaminan disini yaitu aset yang dijaminkan akan menjadi milik pemberi pinjaman jika peminjam tidak membayar kembali pinjaman.
Hipotek memungkinkan pemberi pinjaman untuk menguasai properti tersebut jika peminjam tidak membayar kembali pinjaman secara tepat waktu. Biasanya, hipotek mengacu pada pinjaman dalam jumlah besar dan dilunasi selama bertahun-tahun.
Sementara itu, hipotek dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua definisi. Di antaranya:
- Pertama, hipotek merupakan kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak.
