PajakOnline.com—Daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan (Pasal 1 angka 2 UU Kepabeanan).
Konsep daerah pabean berupa konsep wilayah dalam rezim pemungutan pajak-pajak atas lalu lintas barang yang masuk dan keluar Indonesia. Daerah pabean menjadi locus jurisdiction berlakunya ketentuan UU Kepabeanan.
ZEE adalah wilayah laut di luar laut teritorial Indonesia meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar paling jauh 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, ZEE menjadi zona di mana negara memiliki hak-hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber kekayaan alamnya di atas dasar laut sampai permukaan laut serta pada dasar laut serta tanah di bawahnya, sejauh 200 mil laut diukur dari garis pangkal (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2006)
