TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan KITE IKM

Redaksi PajakOnline · 28 Jan 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM memberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) terutang tidak dipungut. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.04/2016 jo. PMK 110/PMK.04/2019.

Pemerintah memberikan perluasan akses pasar di dalam negeri bagi pelaku usaha yang memanfaatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Wajib Pajak KITE juga mendapatkan keringanan pajak.

Dalam PMK Nomor 31/2020 tentang insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat atau KITE untuk penanganan dampak pandemi.

Fasilitas KITE sendiri dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.

2. Fasilitas pengembalian bea masuk (bea masuk pembalasan, bea masuk antidumping, bea safeguard, dan bea masuk imbalan) atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.

Berikut beberapa syarat mendapatkan fasilitas KITE IKM:

1. Memilikin kegiatan industri berskala kecil atau menengah dibuktikan dengan izin usaha industri.

2. Bersedia dan mampu untuk mengoperasikan sistem aplikasi kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM.

3. Memiliki lokasi usaha sekurang-kurangnya 2 tahun.

4. Menyerahkan dokumen seperti NPWP, SPT, surat rencana produksi, dan surat pernyataan yang disahkan oleh notaris.

Fasilitas ini merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. KITE merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dengan adanya pemberian fasilitas ini diharapkan para pengusaha dapat memperoleh manfaat berikut:

1. Kemudahan pengembalian uang bea masuk.
2. Menekan arus kas perusahaan.
3. Meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi. (Atania Salsabila)