PajakOnline.com—Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM memberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) terutang tidak dipungut. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.04/2016 jo. PMK 110/PMK.04/2019.
Pemerintah memberikan perluasan akses pasar di dalam negeri bagi pelaku usaha yang memanfaatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Wajib Pajak KITE juga mendapatkan keringanan pajak.
Dalam PMK Nomor 31/2020 tentang insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat atau KITE untuk penanganan dampak pandemi.
Fasilitas KITE sendiri dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.
2. Fasilitas pengembalian bea masuk (bea masuk pembalasan, bea masuk antidumping, bea safeguard, dan bea masuk imbalan) atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.
Berikut beberapa syarat mendapatkan fasilitas KITE IKM:
