PajakOnline.com—Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat satu komponen penting dalam proses perhitungan PPh terutang yang harus dibayarkan wajib pajak. Komponen yang dimaksud, adalah kredit pajak.
Kredit pajak dinilai penting, karena bisa meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, terutama keuangan bisnis atau perusahaan.
Kredit pajak merupakan jumlah pajak yang sudah dibayarkan di awal periode pajak. Jumlah pajak yang sudah dibayar tersebut, adalah akumulasi dari pajak yang telah dipungut atau dipotong oleh pihak lain, maupun pajak yang telah dibayarkan sendiri.
Dalam setiap tahun pajak berjalan, wajib pajak harus melunasi pajak terutang yang dihitung pada tahun pajak tersebut. Pelunasannya akan dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak, yang dilakukan oleh pihak berwenang atau melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan sudah benar, dan bisa digunakan untuk mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak. Wajib pajak harus mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun.
Dasar hukum kredit pajak, adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 28 UU PPh, berikut ini jenis-jenis kredit pajak yang berlaku.
1. Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh.
2. Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU PPh.
3. Pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh.
4. Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.
5. Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh.
6. Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.
Bagi wajib pajak yang sudah membayar atau dipotong pajak penghasilannya dan memiliki kelebihan pembayaran/pemotongan pajak penghasilan, bisa menggunakannya untuk mengurangi PPh terutang tahun pajak yang bersangkutan.
Cara kerja kredit pajak sesuai kondisi wajib pajak sebagai berikut:
