TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kredit Pajak Luar Negeri

Redaksi PajakOnline · 16 Agu 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seseorang yang menerima pendapatan dari negara lain saat menjalankan bisnis, maka dia dikenakan kredit pajak luar negeri. Kredit pajak luar negeri merupakan pajak bagi pihak berpenghasilan dari luar negeri. Kredit pajak luar negeri merupakan pajak bagi pihak berpenghasilan dari luar negeri.

Kredit Pajak Luar Negeri atau disingkat KPLN adalah penetapan pajak kepada pihak yang menghasilkan pendapatan dari negara lain. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, undang-undang mengenai kredit pajak luar negeri tersebut diatur dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24.

Worldwide income digunakan pada sistem perpajakan di Indonesia. Artinya, semua penghasilan yang didapatkan dari kredit pajak dalam negeri maupun luar negeri akan menjadi wajib pajak terutang.

Kredit pajak luar negeri ini hal yang juga perlu diperhatikan dalam akuntansi pajak, khususnya bagi Anda yang mempunyai pendapatan dari negara lain. Sebab, Anda dapat mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda apabila memperhatikan kredit pajak luar negeri. Umumnya, perhitungan dan pembayaran kredit pajak luar negeri adalah di awal periode.

Adapun subjek dan objek pajak pada PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri yakni sebagai berikut:

1. Subjek PPh Pasal 24: Wajib pajak dalam negeri yang memiliki utang pajak atas semua pendapatannya, baik itu dari dalam dan luar negeri.

2. Objek PPh Pasal 24: Pendapatan yang dihasilkan dan berasal dari negara lain.

Selanjutnya, rumus untuk menghitung kredit pajak luar negeri, yakni :
(Total Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak.)

Total penghasilan kena pajak berasal dari total pendapatan dalam dan luar negeri. Namun demikian, kerugian yang dialami di negara lain tidak bisa dimasukkan ke dalam perhitungan.

Batas Kredit Pajak Luar Negeri

Terdapat batas kredit pajak luar negeri maksimum yang bisa digunakan berdasarkan nilai terendah di antara tiga perhitungan atau unsur berikut ini:

- Total jumlah pajak yang terutang dan juga dilunasi di negara lain.
- Menggunakan rumus yakni: (penghasilan luar negeri/total penghasilan kena pajak) x PPh dari semua penghasilan yang terkena tarif pajak pasal 17.
- Total jumlah utang pajak dari semua penghasilan kena pajak (hanya digunakan apabila penghasilan kena pajak lebih kecil dari yang dihasilkan di luar negeri).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kredit pajak luar negeri adalah hal yang akan meringankan pengusaha atas beban pajak ganda. Sebab, ketentuan ini dapat membantu mengurangi pajak terutang yang dimiliki oleh pengusaha di Indonesia. (Azzahra Choirrun Nissa)