PajakOnline.com—Kreditur adalah seseorang atau suatu badan usaha pemberi kredit. Menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, kreditur didefinisikan sebagai orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan. Hak piutang yang dimaksud tidak sebatas pada piutang kredit saja.
Apapun jenis transaksinya, apabila salah satu pihak memiliki hak menerima pembayaran dari orang/badan usaha lainnya, maka pihak tersebut dapat dikategorikan sebagai kreditur.
Perbedaan Kreditur dan Debitur
Bedanya kreditur dan debitur terletak pada perannya dalam transaksi dan regulasi pelindungnya. Kreditur adalah pihak yang berperan memberikan bantuan pembiayaan, sedangkan debitur adalah penerimanya.
Sementara itu, dari segi regulasi pelindung, kreditur punya hak khusus untuk melakukan beberapa tindakan saat kreditnya macet, misalnya penyitaan aset atau penuntutan di depan hukum. Walaupun demikian, lembaga kredit juga mendapat pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), supaya tidak sewenang-wenang dalam menagih haknya.
Peran kreditur bukan terbatas bagi debitur saja, melainkan juga masyarakat luas dan negara.
Berikut ini peran kreditur;
1. Menyediakan Dana Sesuai Permintaan Debitur
Peran pertama kreditur yakni menyediakan dana sesuai pengajuan debitur. Berapapun nominal pengajuan debitur, kreditur bertugas memenuhi kebutuhan tersebut. Akan tetapi, sebelum menyetujui sebuah pengajuan, kreditur akan terlebih dulu mengecek riwayat kredit debitur melalui BI checking dan standar 5 C’s of Credit, yakni meliputi:
- Character (karakter)
- Capacity (kemampuan membayar)
- Capital (jumlah kekayaan)
- Collateral (agunan)
- Condition (kondisi ekonomi saat itu)
2. Meningkatkan Jumlah Pendanaan Produktif
Salah satu peran paling krusial seorang kreditur adalah menyediakan utang produktif bagi para pelaku usaha dan terus meningkatkannya sesuai kebutuhan ekonomi saat itu. Peningkatan utang produktif dari kreditur akan membantu lebih banyak usaha berkembang, sehingga lapangan kerja pun ikut bertambah banyak.
3. Menyediakan Jalur Kredit Cadangan
Kreditur merupakan jalur kredit cadangan paling ampuh, terutama bagi badan usaha yang likuiditasnya bermasalah. Dengan adanya kreditur, badan usaha bisa lebih tenang saat arus kasnya kurang lancar, karena ada kreditur sebagai jalur kredit cadangan.
4. Memperlancar Perputaran Ekonomi Sebuah Negara
Seperti yang kita ketahui, kreditur merupakan salah satu mitra bank sentral dalam memperlancar perputaran uang dalam masyarakat. Dari sisi konsumsi, kreditur berperan membantu menopang kehidupan masyarakat. Sedangkan dari sisi produktif, keberadaan kreditur membantu meningkatkan taraf kesejahteraan, melalui penyediaan dana bantuan usaha dan modal kerja.
