PajakOnline.com—Profit sharing merupakan sebuah sistem atau metode bagi hasil antara pihak penyedia dana dan pengelola dana di mana nantinya sistem tersebut juga akan dijalankan bank syariah.
Jika dari sisi bisnis, profit sharing adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemodal dengan pihak yang menjalankan bisnisnya. Hal ini menjadi ikatan kontrak terhadap keduanya untuk membagikan hasil bila nantinya sudah menghasilkan keuntungan, ataupun kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Sementara itu, bagi hasil adalah bentuk return terhadap kontrak investasi tiap periodenya, tentu saja wujud atau nilainya dapat berubah-ubah tergantung pada hasil usaha selama kurun waktu tersebut.
Selanjutnya Anda harus pahami bagaimana cara kerja dari profit sharing. Berikut ini cara kerja atau mekanisme profit sharing yaitu:
1. Profit sharing
Profit sharing adalah suatu sistem yang didalamnya mencakup kesepakatan antar pihak untuk membagikan keuntungan dari hasil usahanya. Pemasukan yang diperoleh seluruh pihak berasal dari keuntungan bersih usaha.Pendapatan tersebut adalah jumlah seluruh keuntungan setelah dikurangi dengan biaya bisnis lainnya, seperti produksi dan operasional.
2. Gross profit sharing
Mekanisme selanjutnya dari profit sharing adalah gross profit sharing. Gross profit sharing merupakan sebuah sistem kesepakatan bagi hasil oleh beberapa pihak. Di mana dalam kesepakatan bagi hasil ini didasarkan atas perhitungan pendapatan yang sudah dikurangi dengan harga pokok penjualan. Contohnya seperti keuntungan dari pendapatan sebelum dikurangi pajak, biaya admin, biaya marketing, dan biaya lainnya. Oleh sebab itu, pendapatan yang digunakan masih tergolong laba kotor.
3. Revenue sharing
Mekanisme terakhir dari profit sharing adalah revenue sharing. Revenue sharing merupakan sebuah sistem pembagian hasil di mana pendapatannya belum dikurangi dengan biaya operasional, komisi, dan juga perbankan. Maka, dalam mekanisme ini perhitungan akan dilakukan berdasarkan total pendapatan pengelolaan dana bisnis yang dilakukan oleh setiap pihak. Contohnya dengan sistem syariah, maka umumnya dana untuk kebutuhan distribusi adalah hasil dari lembaga keuangan itu sendiri.
